BERITA ACARA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DI TPS
PEMILIHAN
KETUA RT.08 - RW.06
DESA PARUNGPANJANG
KECAMATAN PARUNGPANJANG
BOGOR
PERIODE 2014 - 2019
PANITIA PEMILIHAN
BERITA ACARA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN – KETUA RT. 08 RW.06
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Pada hari ini Minggu tanggal 26 bulan Januari tahun dua ribu empat belas, Panitia Pemilihan Ketua RT
melaksanakan pemungutan suara Pemilihan Ketua RT.08 RW. 08 Desa Parungpanjang, yang
dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Humas Desa, Ketua RT. 08, Ketua RT. 04. Ketua
RT. 05 , saksi calon, dan warga masyarakat di :
Tempat
: RT.08/ RW.06
Desa : Parungpanjang
Kecamatan : Parungpanjang
Kota
: Bogor
Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
A. Pelaksanaan Pemungutan Suara (pukul 8.30 s/d pukul 11.00);
1. Ketua Panitia Pemilihan membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.45
2. Pembacaan do’a
3. Sambutan Ketua Panitia
4. Sambutan dari ketua RT. 08
5. Sambutan dari Kepala Desa.
6. Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan
suara/pemberian suara kepada pemilih yang hadir.
B. Pemberian suara oleh pemilih berdasarkan prinsip langsung, bebas dan rahasia.
C. Pemungutan suara ditutup Jam 11.00, apabila Pemilih datang lebih dari Jam
11.00 dianggap hak suaranya gugur.
D. Pada pukul 13.00 WIB Panitia Pemilihan melakukan penghitungan suara dan mengumumkan hasilnya.
E. Penyampaian Berita
Acara
CATATAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT.08
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat
: RT.08/ RW.06
Desa : Parungpanjang
Kecamatan
: Parungpanjang
Kota
: Bogor
Provinsi
: Jawa Barat
A. Data
Pemilih Dalam Pemilihan
|
|||||
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
|||
1.
|
Jumlah
pemilih dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS
|
98
|
|||
2.
|
Jumlah
pemilih yang menggunakan hak pilih
|
88
|
|||
3.
|
Jumlah
pemilih yang tidak menggunakan hak pilih
|
10
|
|||
B.
Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
|
|||||
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
|||
1.
|
Surat suara
yang diterima dari Panitia Pemilihan (termasuk cadangan)
|
110
|
|||
2.
|
Surat suara
yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
|
0
|
|||
3.
|
Surat suara
yang tidak terpakai
|
22
|
|||
4.
|
Surat suara
yang terpakai
|
88
|
|||
C. Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah
dan tidak sah
|
|||||
No.
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
|||
1.
|
Surat suara
sah
|
86
|
|||
2.
|
Surat suara
tidak sah
|
2
|
|||
Jumlah
|
88
|
||||
Bogor, 26 Januari 2014
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
(Agung Siswanto. S.Sos. M.Si.)
PANITIA PEMILIHAN
KETUA
(Agung Siswanto. S.Sos. M.Si.)
SERTIFIKASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT.08
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat : RT.08/ RW.06
Desa : Parungpanjang
Kecamatan
: Parungpanjang
Kota
: Bogor
Provinsi
: Jawa Barat
A. SUARA SAH
No
|
Nama Calon Ketua RT
|
Perolehan Suara Sah
|
Tanda Tangan
|
1
|
Didit
Sudardi
|
8
|
|
2
|
Supardi
|
16
|
|
3
|
Nurmayati, A.Md.
|
19
|
|
4
|
Sumardi, SE
|
43
|
|
Jumlah
|
86
|
PANITIA PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA
NO
NAMA
TANDA TANGAN
1. Ketua Agung Siswanto, S.Sos.M.Si (………………………. )
2. Sekretaris Eni Lusiati, S.Pd. MM (………………………. )
3. Anggota Joko Pitono, ST (…………….………… )
4. Anggota Suhadi (…………….………… )
5. Anggota Margono
(…………….…………)
6. Anggota Zuhdi
(…………….…………)
7. Anggota Iwan Caniago (…………….…………)
8. Anggota
Ibnu Suprapto (…………….…………)
BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RT.08/RW.06
DESA
PARUNGPANJANG KECAMATAN PARUNGPANJANG
KABUPATEN
BOGOR
Pada hari ini, Minggu tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas, Jam 08.00 s/d
15.00 WIB, bertempat di RT.08/06, Desa
Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Panitia pemilihan telah melaksanakan
pemilihan Ketua RT. 08, RW. 06, periode masa bhakti 2014 – 2019, dengan hasil sebagai berikut :
Menetapkan
Sdr. Sumardi, SE sebagai Ketua RT.08, terpilih dari 4 (empat) orang
kandidat berdasarkan hasil pemungutan suara, dengan perolehan 43 (empat puluh
tiga) suara dari 86 (delapan puluh enam) suara peserta pemilih yang
dianggap sah.
Selanjutnya,kepada Ketua RT. 08 terpilih diberikan amanah untuk
melaksanakan penunjukan anggota pengurus berdasarkan musyawarah warga RT. 08
RW. 06 sebagai alat kelengkapan untuk menjalankan program organisasi.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 26 Januari 2014
Ketua
Sekretaris
(Agung Siswanto, S.Sos. M.Si) (Eni Lusiati, S.Pd. MM)
Anggota
Anggota
Anggota
(Joko Pitono, ST) (Suhadi) (Margono)
Anggota
Anggota
Anggota
(Zuhdi) (Iwan
Caniago) (Ibnu
Suprapto)
Tugas dan Fungsi Ketua RT
Mempunyai tugas :
·
Membantu menjalankan tugas pelayanan
pemerintah Desa kepada masyarakat ;
·
Memelihara kerukunan hidup warga;
·
Menyusun rencana dan melaksanakan
pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai fungsi :
·
Pengkoordinasian antar warga;
·
Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan
antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
·
Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan
yang dihadapi warga;
Ketua RT berhenti dan
diberhentikan
Karena :
1. Meninggal dunia,
2. Mengajukan permohonan
berhenti atas permintaan sendiri;
3. Masa bakti berakhir dan
pengurus baru telah dibentuk;
4. Melakukan tindakan yang
menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT.08;
5. Tidak lagi memenuhi
salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua RT.08;
6. Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT.08 yang bersangkutan;
7. Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan
masyarakat.
Masa Bakti Ketua RT.08 RW. 06 Desa Parungpanjang
1. Masa bakti Ketua RT.08 beserta staf adalah 5 ( lima ) tahun sejak
tanggal dikukuhkan Kepala Desa dan dapat dipilih kembali untuk periode
berikutnya;
2. Setiap masa bakti
berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT.08 berkewajiban memberitahukan kepada
anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada
Kepala Desa melalui Ketua RW
3. Ketua RT.08 menyusun laporan triwulan selama masa baktinya
dengan memuat potensi RT.08, program kerja yang
sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang
dihadapi.
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RT 08/
RW.06 DESA PARUNGPANJANG
MASA BAKTI 2014-2019
I. KETENTUAN UMUM :
1. Bahwa
para pemilih adalah penduduk dan atau warga RT.08/RW.06
Desa Parungpanjang yang memiliki KTP atau
yang telah mendapat surat keterangan dari RT. 08. RW.06 Desa
Parungpanjang.
2. Bahwa anggota Panitia
Pemilihan berhak memilih dan dipilih menjadi Calon Ketua RT.08 RW. 06 Desa Parungpanjang dengan catatan bahwa apabila anggota Panitia Pemilihan dicalonkan
oleh warga dan bersedia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan dengan
sendirinya mundur dari kepanitiaan dengan menyampaikan surat pengunduran diri
kepada Ketua Panitia Pemilihan.
3. Bahwa untuk memperoleh
serta menentukan Bakal Calon Ketua RT. 08/06, panitia akan mengundang warga RT. 08/06 untuk memilih bakal calon ketua RT.08.
4. Penentuan nomor urut
Calon Ketua RT. RT.08 pada surat suara akan
ditentukan dengan urutan berdasarkan kesepakatan
(undian)
CALON KETUA RT. 08/RW. 06 DESA PARUNGPANJANG
A. Persyaratan Umum
:
1.
Warga Negara
Indonesia, yang berusia sekurang-kurangn 25 tahun pada saat hari
pemilihan dan telah menikah.
2. Sehat Jasmani dan
Rohani
3. Tidak sedang menjalani
proses peradilan tindak pidana.
B. Persyaratan Khusus
:
1. Penduduk yang memiliki
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Camat Parungpanjang dan bertempat tinggal di wilayah RT. 08/06 Desa Parungpanjang.
2. Bersedia hadir pada
hari pemilihan, kecuali sakit dan disertai dengan surat keterangan dokter atau
alasan lain yang sifatnya urgent.
3. Jika pada hari
pemilihan Calon Ketua RT. 08/06 tidak hadir dengan
alasan yang diterima oleh Panitia, maka apabila memperoleh suara terbanyak
tetap sah sebagai Ketua RT. 08/06 terpilih.
P E M I L I H
A. Persyaratan Umum
:
1.
Warga Negara
Indonesia, yang sekurang-kurangnya berusia 17 tahun atau lebih pada hari
pemilihan atau yang telah menikah.
2.
Bagi warga pemilih
yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemilihan, maka asumsi batasan akhir
yang dipakai untuk pengklasifikasian usia 17 tahun adalah pada tanggal 26
Januari 2014
3.
Sehat Jasmani dan
Rohani
4.
Tidak Sedang
menjalani proses peradilan tindak pidana.
B. Persyaratan Khusus :
1. Penduduk dan atau
warga yang berdomisili di Wilayah RT. 08/06 dan tercatat di
Sekretariat RT. 08/06 dan memiliki KTP. RT. 08./RW.06 Desa
Parungpanjang atau yang telah mendapat surat keterangan dari RT. 08.
2. Terdaftar dalam Daftar
Pemilihan yang telah ditetapkan dan atau disahkan oleh Panitia Pemilihan.
TATA CARA
PEMILIHAN KETUA RT
008/ 06 DESA PARUNGPANJANG
MASA BAKTI
2014-2019
Tata Cara Pemilihan :
1. Pemilihan Ketua RT.08/06 dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Warga berdasarkan usulan dari para Kepala
Keluarga di lingkungan RT.08/06 setempat yang terdiri dari :
· Ketua;
· Sekretaris;
· Beberapa anggota yang
ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 6
(enam) orang.
2. Panitia pemilihan
Ketua RT.08/06 tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT.08/06.
Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :
a. mencari dan
mengumpulkan nama calon Ketua RT.08/06 berdasarkan
usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT.08/06 setempat;
b. memeriksa dan meneliti
nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara
pemilihan;
c. menyelenggarakan pemilihan
dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
d. mengumpulkan
surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara
terbanyak;
e. mengawasi dan menjamin
pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
f. melaporkan berita acara
hasil pemilihan kepada kepala desa untuk mendapatkan pengesahan
Pelaksanaan Pemilihan :
A. Ketua RT.08/06 dipilih oleh warga RT. 08 /RW. 06 dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya
2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT.08/06 setempat;
B. dalam pelaksanaan
pemilihan, Ketua RT.08/06 yang terpilih berdasarkan urutan suara
terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua,
kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua RT.08/06 ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan
pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai
penduduk setempat;
C. apabila dalam suatu
pelaksanaan pemilihan Ketua RT.08/06, tidak dihadiri
sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka
masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15
(lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan
walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga)
Kepala Keluarga di lingkungan RT.08/06 setempat;
D. Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua RT.08/06
E. Hasil pemilihan Ketua RT.08/06 diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada
Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat
F. Ketua dan Wakil Ketua
dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.
Undangan Pertemuan Warga Dalam Rangka Penjaringan Calon Ketua RT
Bogor, 22 Januari 201
Ketua Panitia
Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
No. : 01/PPRT/0806/14
Lamp. : -
Hal. : Undangan
Pertemuan Warga RT 08
Kepada Yang Terhormat,
Warga RT 08/06 Parungpanjang
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Sesuai dengan hasil pertemuan Warga RT 08 tgl 5 Januari 2014, telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT 08/06. Dan sebagai tindak
lanjut, kami selaku Panitia mengundang Bapak dan Ibu Warga RT 08 untuk dapat
menghadiri pertemuan lanjutan untuk pemantaban dan persiapannya.
Adapun pertemuan ini akan diadakan pada :
Tanggal : 14 Januari 2014
Waktu : Jam 19.00 WIB
Tempat : Rumah Bp. Agung Siswanto(Ibu Eni
Lusiati)
Demi terciptanya kebersamaan dan kesuksesan jalannya
acara, kami mohon partisipasi warga untuk bisa hadir dalam pertemuan ini.
Terima kasih atas perhatiannya.
Bogor,
12 Januari 201
Ketua Panitia
Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
Ketua Panitia
Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
Turut Mengundang : - Ketua RT.08
Undangan Kepada Warga Untuk Menghadiri Pemilihan Ketua RT.08
No. : 03/PP-KRT/0806/14
Lamp. : -
Hal. : Undangan Pemilihan Ketua RT 08
Kepada Yang Terhormat,
Warga RT 08/06 Parungpanjang
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua RT.08
mengundang seluruh warga RT.08/RW.06 untuk menggunakan hak pilihnya pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 26
Januari 2014
Tempat : TK
Al-Marjani (Samping Rumah Bunda Muningsih)
Waktu : Pukul
08.00 – 11.00
Sesuai hasil kesepakatan Rapat Panitia bersama
seluruh warga RT.08/RW.06, Calon Pemilih
harus membawa :
- KTP asli sebagai
warga RT.08/RW.06, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor
atau
- Surat
Keterangan yang diterbitkan oleh Ketua RT.08/ RW.06
Salah satu persyaratan
di atas harus ditunjukkan kepada Panitia
Pemilihan Ketua RT.08/RW.06, pada saat acara pemilihan.
Sesuai yang
telah ditetapkan, acara Pemilihan Ketua RT.08/RW.06 dibatasi hanya sampai dengan
pukul 11.00. Calon Pemilih yang
datang di atas jam tersebut tidak diterima dan dianggap kehilangan hak
suaranya.
Undangan ini
berlaku kepada seluruh warga RT.08/RW.06 yang memenuhi persyaratan tersebut di
atas.
Demikian Undangan ini kami sampaikan dan atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bogor, 22 Januari 201
Ketua Panitia
Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
Undangan Kepada Warga Untuk Menghadiri Pemilihan Ketua RT.08
No. : 03/PP-KRT/0806/14
Lamp. : -
Hal. : Undangan Pemilihan Ketua RT 08/RW.06
Desa Parungpanjang
Kepada Yang Terhormat,
Ibu Kepala Desa Parungpanjang
(Ibu Hj. Nina Kurniasih)
Di Tempat.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua
RT.08 / RW.06 Desa Parungpanjang, Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua RT.08/RW.06
akan melaksanakan pemilihan pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 26
Januari 2014
Tempat : TK
Al-Marjani (Samping Rumah Bunda Muningsih)
Waktu : Pukul
08.00 – 11.00
Acara : Pemilihan
Ketua RT.08/RW.06
Suatu kehormatan bagi kami warga RT.08 / RW.06,
apabila Ibu Kepala Desa Parungpanjang berkenan hadir pada saat pelaksanaan
pemilihan.
Demikian Undangan ini kami sampaikan dan atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Bogor, 22 Januari 201
Ketua PanitiaAgung Siswanto, S.Sos.M.Si