Adiministrasi Panitia Pemilihan Ketua RT.08/ RW.06 Parungpanjang


BERITA ACARA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
DI TPS








PEMILIHAN
KETUA RT.08 - RW.06
DESA PARUNGPANJANG
 KECAMATAN PARUNGPANJANG
BOGOR


PERIODE 2014 - 2019






PANITIA PEMILIHAN










BERITA ACARA
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN – KETUA RT. 08 RW.06
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA


Pada hari ini Minggu tanggal 26 bulan Januari  tahun dua ribu empat belas, Panitia Pemilihan Ketua RT melaksanakan  pemungutan suara Pemilihan Ketua RT.08 RW. 08 Desa Parungpanjang, yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Humas Desa, Ketua RT. 08, Ketua RT. 04. Ketua RT. 05 , saksi calon,  dan warga masyarakat  di :

Tempat                        : RT.08/ RW.06
Desa                            : Parungpanjang
Kecamatan                 : Parungpanjang
Kota                              : Bogor

Telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
         
A.     Pelaksanaan Pemungutan Suara (pukul 8.30 s/d pukul 11.00);
1.     Ketua Panitia Pemilihan membuka rapat pemungutan suara pada pukul 07.45
2.     Pembacaan do’a
3.     Sambutan Ketua Panitia
4.     Sambutan dari ketua RT. 08
5.     Sambutan dari Kepala Desa.
6.     Panitia Pemilihan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara/pemberian suara kepada pemilih yang hadir.
B.     Pemberian suara oleh pemilih berdasarkan prinsip langsung, bebas dan rahasia.
C.    Pemungutan suara ditutup Jam 11.00, apabila Pemilih datang lebih dari Jam 11.00 dianggap hak suaranya   gugur.
D.    Pada pukul 13.00 WIB Panitia Pemilihan melakukan penghitungan   suara dan mengumumkan hasilnya.
E.   Penyampaian Berita Acara


CATATAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT.08
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Tempat                                                              :      RT.08/ RW.06
Desa                                                                  :      Parungpanjang
Kecamatan                                                       :      Parungpanjang
Kota                                                                   :      Bogor
Provinsi                                                             :      Jawa Barat

A. Data Pemilih Dalam Pemilihan
No.
URAIAN
JUMLAH
1.
Jumlah pemilih dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS
98
2.
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih
88
3.
Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih
10




B. Penerimaan dan Penggunaan Surat Suara
No.
URAIAN
JUMLAH
1.
Surat suara yang diterima dari Panitia Pemilihan (termasuk cadangan)
110
2.
Surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
0
3.
Surat suara yang tidak terpakai
22
4.
Surat suara yang terpakai
88
C.  Klasifikasi Surat Suara yang terpakai, berisi suara sah dan tidak sah
No.
URAIAN
JUMLAH
1.
Surat suara sah
86
2.
Surat suara tidak sah
2

Jumlah
88






Bogor, 26 Januari 2014
PANITIA PEMILIHAN
KETUA



(Agung Siswanto. S.Sos. M.Si.)



SERTIFIKASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA
PEMILIHAN KETUA RT.08
DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

Tempat                                                              :      RT.08/ RW.06
Desa                                                                  :      Parungpanjang
Kecamatan                                                       :      Parungpanjang
Kota                                                                   :      Bogor
Provinsi                                                             :      Jawa Barat

A.     SUARA SAH

No
Nama Calon Ketua RT
Perolehan Suara Sah
Tanda Tangan
1
Didit Sudardi
8

2
Supardi
16

3
Nurmayati, A.Md.
19

4
Sumardi, SE
43

Jumlah
86



PANITIA PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA



NO                                 NAMA                                    TANDA TANGAN

1.    Ketua             Agung Siswanto, S.Sos.M.Si       (………………………. )

2.    Sekretaris     Eni Lusiati, S.Pd. MM                     (………………………. )

3.    Anggota        Joko Pitono, ST                               (…………….………… )

4.    Anggota         Suhadi                                              (…………….………… )

5.    Anggota          Margono                                           (…………….…………)

6.    Anggota          Zuhdi                                                (…………….…………)

7.    Anggota           Iwan Caniago                                  (…………….…………)

8.     Anggota            Ibnu Suprapto                                 (…………….…………)


                                          
BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RT.08/RW.06
DESA PARUNGPANJANG  KECAMATAN PARUNGPANJANG
KABUPATEN BOGOR

Pada hari ini, Minggu tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Empat Belas, Jam 08.00 s/d 15.00 WIB, bertempat di RT.08/06, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Panitia pemilihan telah melaksanakan pemilihan Ketua RT. 08, RW. 06, periode masa bhakti 2014 – 2019, dengan hasil sebagai berikut :
Menetapkan Sdr. Sumardi, SE sebagai Ketua RT.08, terpilih dari 4 (empat) orang kandidat berdasarkan hasil pemungutan suara, dengan perolehan 43 (empat puluh tiga) suara dari 86 (delapan puluh enam) suara peserta pemilih yang dianggap sah.
Selanjutnya,kepada Ketua RT. 08 terpilih diberikan amanah untuk melaksanakan penunjukan anggota pengurus berdasarkan musyawarah warga RT. 08 RW. 06 sebagai alat kelengkapan untuk menjalankan program organisasi.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bogor, 26 Januari 2014

                 Ketua                                                       Sekretaris


(Agung Siswanto, S.Sos. M.Si)                         (Eni Lusiati, S.Pd. MM)


     Anggota                                    Anggota                          Anggota


(Joko Pitono, ST)                         (Suhadi)                          (Margono)


     Anggota                                    Anggota                          Anggota


     (Zuhdi)                                (Iwan Caniago)                (Ibnu Suprapto)



Tugas dan Fungsi Ketua RT

Mempunyai tugas :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan pemerintah Desa kepada masyarakat  ;
·         Memelihara kerukunan hidup warga;
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai fungsi :
·         Pengkoordinasian antar warga;
·         Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Dasa ;
·         Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga;

Ketua RT berhenti dan diberhentikan

Karena :
1.     Meninggal dunia,
2.     Mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri;
3.     Masa bakti berakhir dan pengurus baru telah dibentuk;
4.     Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan masyarakat di RT.08;
5.   Tidak lagi memenuhi salah satu syarat untuk dipilih menjadi Ketua RT.08;
6.    Pindah tempat tinggal dari lingkungan RT.08 yang bersangkutan;
7.    Sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Masa Bakti Ketua RT.08 RW. 06 Desa Parungpanjang

1.     Masa bakti Ketua RT.08 beserta staf adalah 5 ( lima ) tahun sejak tanggal dikukuhkan Kepala Desa dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya;
2.     Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua RT.08 berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Kepala Desa melalui Ketua RW
3.     Ketua RT.08 menyusun laporan triwulan selama masa baktinya dengan memuat potensi RT.08, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RT 08/ RW.06 DESA PARUNGPANJANG
MASA BAKTI 2014-2019

I. KETENTUAN UMUM : 
1.    Bahwa para pemilih adalah penduduk dan atau warga RT.08/RW.06 Desa Parungpanjang yang memiliki KTP atau yang telah mendapat surat keterangan dari RT. 08. RW.06 Desa Parungpanjang.
2.    Bahwa anggota Panitia Pemilihan berhak memilih dan dipilih menjadi Calon Ketua RT.08 RW. 06 Desa Parungpanjang dengan catatan bahwa apabila anggota Panitia Pemilihan dicalonkan oleh warga dan bersedia maju sebagai calon, maka yang bersangkutan dengan sendirinya mundur dari kepanitiaan dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Ketua Panitia Pemilihan. 
3.    Bahwa untuk memperoleh serta menentukan Bakal Calon Ketua RT. 08/06, panitia akan mengundang warga RT. 08/06  untuk memilih bakal calon ketua RT.08.
4.    Penentuan nomor urut Calon Ketua RT. RT.08 pada surat suara akan ditentukan dengan urutan berdasarkan kesepakatan (undian)


CALON KETUA RT. 08/RW. 06 DESA PARUNGPANJANG
A. Persyaratan Umum   :          
1.    Warga Negara Indonesia, yang berusia sekurang-kurangn 25   tahun pada saat hari pemilihan dan telah menikah.
2.    Sehat Jasmani dan Rohani
3.    Tidak sedang menjalani proses peradilan tindak pidana.
B. Persyaratan Khusus :    
1.    Penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Camat Parungpanjang dan bertempat tinggal di wilayah RT. 08/06 Desa Parungpanjang.
2.    Bersedia hadir pada hari pemilihan, kecuali sakit dan disertai dengan surat keterangan dokter atau alasan lain yang sifatnya urgent.
3.    Jika pada hari pemilihan Calon Ketua RT. 08/06 tidak hadir dengan alasan yang diterima oleh Panitia, maka apabila memperoleh suara terbanyak tetap sah sebagai Ketua RT. 08/06 terpilih.

 P E M I L I H
A. Persyaratan Umum :           
1.    Warga Negara Indonesia, yang sekurang-kurangnya berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemilihan atau yang telah menikah.
2.    Bagi warga pemilih yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemilihan, maka asumsi batasan akhir yang dipakai untuk pengklasifikasian usia 17 tahun adalah pada tanggal 26 Januari 2014
3.    Sehat Jasmani dan Rohani
4.    Tidak Sedang menjalani proses peradilan tindak pidana.

B. Persyaratan Khusus :       
1.    Penduduk dan atau warga yang berdomisili di Wilayah RT. 08/06 dan tercatat di Sekretariat RT. 08/06 dan memiliki KTP. RT. 08./RW.06 Desa Parungpanjang atau yang telah mendapat surat keterangan dari RT. 08. 
2.    Terdaftar dalam Daftar Pemilihan yang telah ditetapkan dan atau disahkan oleh Panitia Pemilihan.

TATA CARA
PEMILIHAN KETUA RT 008/ 06 DESA PARUNGPANJANG
MASA BAKTI 2014-2019

Tata Cara Pemilihan :

1.     Pemilihan Ketua RT.08/06 dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Warga  berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT.08/06  setempat yang terdiri dari :
·      Ketua;
·      Sekretaris;
·      Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.

2.     Panitia pemilihan Ketua RT.08/06 tidak dapat dicalonkan sebagai Ketua RT.08/06.

Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan :

a.    mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua RT.08/06 berdasarkan usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT.08/06  setempat;
b.    memeriksa dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat suara pemilihan;
c.    menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat ;
d.    mengumpulkan surat-surat suara dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan suara terbanyak;
e.    mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia;
f.     melaporkan berita acara hasil pemilihan kepada kepala desa untuk mendapatkan pengesahan

Pelaksanaan Pemilihan :

A.     Ketua RT.08/06 dipilih oleh warga RT. 08 /RW. 06  dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT.08/06  setempat;

B.     dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT.08/06  yang terpilih berdasarkan urutan suara terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT berdasarkan urutan suara terbanyak kedua, kecuali jika suara berjumlah sama, maka penentuan Ketua RT.08/06 ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat dan lama tinggal sebagai penduduk setempat;

C.    apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua RT.08/06, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan dapat ditunda paling lama 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT.08/06 setempat;

D.    Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua RT.08/06

E.     Hasil pemilihan Ketua RT.08/06 diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan pengesahan dengan keputusan Camat

F.     Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.



Undangan Pertemuan Warga Dalam Rangka Penjaringan Calon Ketua RT



No.       :           01/PPRT/0806/14
Lamp.  :           -
Hal.      :           Undangan Pertemuan Warga RT 08

Kepada Yang Terhormat,
Warga RT 08/06 Parungpanjang
Di Tempat.

Dengan Hormat,

Sesuai dengan hasil pertemuan Warga RT 08 tgl 5 Januari 2014, telah terbentuk Panitia Pemilihan Ketua RT 08/06. Dan sebagai tindak lanjut, kami selaku Panitia mengundang Bapak dan Ibu Warga RT 08 untuk dapat menghadiri pertemuan lanjutan untuk pemantaban dan persiapannya.

Adapun pertemuan ini akan diadakan pada :

Tanggal                 :    14 Januari 2014
Waktu                    :    Jam 19.00 WIB
Tempat                  :    Rumah Bp. Agung Siswanto(Ibu Eni Lusiati)

Demi terciptanya kebersamaan dan kesuksesan jalannya acara, kami mohon partisipasi warga untuk bisa hadir dalam pertemuan ini.

Terima kasih atas perhatiannya.


                                                                                                       Bogor, 12 Januari 201 
                                                                                                                Ketua Panitia



                                                                                                  Agung Siswanto, S.Sos.M.Si
  




Turut  Mengundang    :      - Ketua RT.08




Undangan Kepada Warga Untuk Menghadiri Pemilihan Ketua RT.08 


No.      :           03/PP-KRT/0806/14
Lamp.  :           -
Hal.     :           Undangan Pemilihan Ketua RT 08

Kepada Yang Terhormat,
Warga RT 08/06 Parungpanjang
Di Tempat.

Dengan Hormat,

Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua RT.08 mengundang seluruh warga RT.08/RW.06 untuk menggunakan hak pilihnya  pada :

Hari                 :    Minggu
Tanggal          :    26 Januari 2014
Tempat           :    TK Al-Marjani (Samping Rumah Bunda Muningsih)
Waktu             :    Pukul 08.00 – 11.00

Sesuai hasil kesepakatan Rapat Panitia bersama seluruh warga RT.08/RW.06, Calon Pemilih  harus membawa :  

-       KTP asli sebagai warga RT.08/RW.06, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor atau
-       Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Ketua RT.08/ RW.06

Salah satu persyaratan  di atas harus ditunjukkan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT.08/RW.06, pada saat acara pemilihan.

Sesuai yang telah ditetapkan, acara Pemilihan Ketua RT.08/RW.06 dibatasi hanya sampai dengan pukul 11.00. Calon Pemilih yang datang di atas jam tersebut tidak diterima dan dianggap kehilangan hak suaranya.

Undangan ini berlaku kepada seluruh warga RT.08/RW.06 yang memenuhi persyaratan tersebut di atas.

Demikian Undangan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



                                                                                                        Bogor, 22 Januari 201 
                                                                                                               Ketua Panitia



                                                                                                Agung Siswanto, S.Sos.M.Si




Undangan Kepada Warga Untuk Menghadiri Pemilihan Ketua RT.08




No.           :       03/PP-KRT/0806/14
Lamp.       :     -
Hal.                Undangan Pemilihan Ketua RT 08/RW.06 Desa Parungpanjang



Kepada Yang Terhormat,
Ibu Kepala Desa Parungpanjang
(Ibu Hj. Nina Kurniasih)
Di Tempat.


Dengan Hormat,

Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua RT.08 / RW.06 Desa Parungpanjang, Kami selaku Panitia Pemilihan Ketua RT.08/RW.06  akan melaksanakan pemilihan pada :

Hari                 :    Minggu
Tanggal          :    26 Januari 2014
Tempat           :    TK Al-Marjani (Samping Rumah Bunda Muningsih)
Waktu            :    Pukul 08.00 – 11.00
Acara              :    Pemilihan Ketua RT.08/RW.06

Suatu kehormatan bagi kami warga RT.08 / RW.06, apabila Ibu Kepala Desa Parungpanjang berkenan hadir pada saat pelaksanaan pemilihan.

Demikian Undangan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.




                                                                                                        Bogor, 22 Januari 201 
                                                                                                                Ketua Panitia



                                                                                                  Agung Siswanto, S.Sos.M.Si